Abstrak


Sistem bagi hasil produk simpanan wadiah dan pembagian keuntungan serta kerugian pada bank syariah


Oleh :
Azfan Luthfi - E0005112 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan sistem bagi hasil produk simpanan wadiah pada bank syariah, mendeskripsikan pembagian keuntungan dan kerugian dalam produk simpanan wadiah pada bank syariah, dan mendeskripsikan implikasi hukum bagi nasabah dan bank atas keuntungan dan kerugian sesudah diinvestasikan dalam sistem bagi hasil beserta cara penyelesaian terhadap sengketa yang mungkin timbul sehubungan dengan keuntungan dan kerugian tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan arsip yang tersedia di lokasi penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media. Analisis data dilaksanakan dengan interpretasi terhadap ketentuan perundang-undangan yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa sistem bagi hasil produk simpanan wadiah di bank syariah menggunakan akad wadi’ah yad adz-dhamanah di mana pihak penerima titipan boleh memanfaatkan obyek titipan namun pihak yang menitipkan sewaktu-waktu dapat mengambil obyek titipan, penerapan akad wadiah ini sendiri biasanya berbentuk giro walaupun tidak tertutup kemungkinan berbentuk tabungan. Pembagian keuntungan dan kerugian produk simpanan wadiah ialah apabila ada keuntungan bank tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hasil keuntungan tersebut namun apabila bank menghendaki maka bank diperbolehkan untuk memberikan sebagian hasil keuntungan dari pemanfaatan harta simpanan wadiah sebagi bentuk bonus, namun apabila ada kerugian maka nasabah tidak ikut menanggung kerugian tersebut sebagai implikasi dari digunakannya akad wadi’ah yad adz-dhamanah. Implikasi hukum dan penyelesaian sengketa terkait keuntungan maupun kerugian terkait produk simpanan wadiah ialah apabila ada keuntungan maka bank tidak memiliki kewajiban untuk memberikan sebagian hasil keuntungan tersebut namun apabila bank menghendaki maka bank diperbolehkan untuk memberikan sebagian hasil keuntungan dari pemanfaatan harta simpanan wadiah sebagai bentuk bonus, namun apabila dana yang dimanfaatkan tersebut mengalami kerugian maka nasabah juga ikut menanggung kerugian tersebut sebagai konsekuensi diterapkannya sistem bagi hasil. Apabila akibat kerugian tersebut terjadi persengketaan antara nasabah dan bank dan berujung kepada persengketaan maka ada beberapa cara yang digunakan yaitu penyelesaian melalui beracara di Pengadilan Agama (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah), dengan jalan musyawarah, dengan menggunakan mediasi perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, melalui jalur Badan Arbitrase Syariah Nasional maupun lembaga arbitrase lain, atau melalui jalan beracara di peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Kata Kunci : Sistem bagi hasil simpanan wadiah, pembagian keuntungan dan kerugian, implikasi hukum dan penyelesaian sengketa.