Abstrak


Implementasi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kesatuan Pengelolaan Hutan Padangan Bojonegoro


Oleh :
Pembayun Rifyan Raya Badrid Dujaa - E0021350 - Fak. Hukum

Hutan merupakan sumber daya alam penting yang memiliki peran ekologis dan ekonomis bagi keberlangsungan hidup manusia. Namun, maraknya praktik illegal logging telah menjadi ancaman serius terhadap kelestarian hutan, termasuk di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Padangan, Bojonegoro. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana illegal logging serta mengidentifikasi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut, baik secara preventif maupun represif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi lapangan berupa wawancara dengan pihak KPH Padangan dan Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro, serta analisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat ketentuan hukum pidana seperti dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta faktor ekonomi masyarakat sekitar hutan yang memicu pelanggaran. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan peran serta masyarakat, dan evaluasi terhadap penerapan sanksi pidana agar kebijakan hukum pidana dapat berjalan secara optimal dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging.