Vincentius Farel Oveno
Shannon, 2025. E0021457,
PROBLEMATIKA HUKUM
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SEBAGAI RISK
MINIMIZER TERHADAP BANK DALAM RESOLUSI PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 4
TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR
Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji
terkait adanya perubahan fungsi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan pasca
disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana mengubah beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun
yang menjadi poin permaasalahan, ialah kini Lembaga Penjamin Simpanan memiliki
penambahan fungsi dan kewenangannya serta mandat baru dalam menjalankan fungsinya
yang juga menimbulkan permasalahan terkait independensi Lembaga Penjamin
Simpanan serta adanya tumpang tindih kewenangan penempatan dana. Penelitian ini
bertujuan untuk menelaah sejauhmana perubahan
fungsi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jenis penelitian hukum yang
digunakan penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang mengkaji
keterlibatan berbagai undang-undang. Dalam penulisan hukum ini penulis
menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh
melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis
secara kualitatif.