Abstrak


Problematika Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Risk Minimizer terhadap Bank dalam Resolusi Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan


Oleh :
Vincentius Farel Oveno Shannon - E0021457 - Fak. Hukum

Vincentius Farel Oveno Shannon, 2025. E0021457, PROBLEMATIKA HUKUM LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SEBAGAI RISK MINIMIZER TERHADAP BANK DALAM RESOLUSI PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR

KEUANGAN. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

 

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa dan mengkaji terkait adanya perubahan fungsi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun yang menjadi poin permaasalahan, ialah kini Lembaga Penjamin Simpanan memiliki penambahan fungsi dan kewenangannya serta mandat baru dalam menjalankan fungsinya yang juga menimbulkan permasalahan terkait independensi Lembaga Penjamin Simpanan serta adanya tumpang tindih kewenangan penempatan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauhmana perubahan fungsi dan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jenis penelitian hukum yang digunakan penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual yang mengkaji keterlibatan berbagai undang-undang. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secara kualitatif.