Abstrak
Upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak parkir dinas pendapatan daerah Kota Madiun
Oleh :
Haris Bayukarno Putra - D1105519 - Fak. ISIP
ABSTRAK
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak
bersifat sementara. Pajak Parkir yang selanjutnya disingkat Pajak adalah Pajak
yang dikenakan atas penyelenggaraan Tempat Parkir. Tempat Parkir adalah
tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan Tempat Penitipan Kendaraan
Bermotor dan Garasi kendaraan Bermotor yang memungut bayaran.
berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik meneliti tentang Upaya
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Parkir. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya di Dinas Pendapatan Daerah Kota
Madiun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melaui Pajak parkir dan
hamabatan-hamabatan yang dihadapi.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data
menggunakan Triangulasi Sumber dan teknik analisis data menggunakan teknik
analisis data interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dari Dinas Pendapatan Daerah
Kota Madiun yaitu pendataan dan sistem pemungutan. Pendataan dan
Pemeungutan yang dilakukan oleh petugas sudah cukup baik. Pendataan
merupakan kegiatan rutinitas dalam setiap bulannya. Dasar pemungutan
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomer 9 Tahun 2001 Tentang
Pajak Parkir. Hambatan-hambatan yang memepengaruhi penerimaan
Pendapatan adalah wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam membayar pajak
dan obyek pajak yang berpindah-pindah