Jangka waktu yang diperlukan oleh
auditor dalam menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan keuangan suatu entitas
bisnis disebut sebagai audit report lag.
Berdasarkan pernyataan OJK (2022), laporan audit
diwajibkan untuk dipublikasikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah tanggal
penyusunan laporan keuangan tahunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaruh ukuran perusahaan, profitabilitas, solvabilitas, opini audit, dan audit tenure terhadap audit report lag pada perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sela periode
2019-2023. Sebanyak 48 perusahaan sampel diperoleh melalui teknik
purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi
berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas,
opini audit, dan audit tenure
berpengaruh negatif terhadap audit report
lag, sedangkan variabel solvabilitas tidak berpengaruh signifikan terhadap audit report lag. Hasil uji simultan
menunjukkan bahwa semua variabel independen berpengaruh terhadap audit report lag dengan koefisien
determinasi sebesar 36,08%.