Penelitian ini membahas efektivitas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor
14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(PBJT) Jasa Hiburan, khususnya dalam penyelenggaraan konser musik. Kajian ini
dilakukan untuk mengevaluasi sejauh mana peraturan daerah ini mampu
meningkatkan penerimaan pajak hiburan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan statute
approach untuk menganalisis regulasi terkait serta pendekatan sosiologis guna
memahami penerapan pajak hiburan di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara
dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Surakarta serta studi dokumen
terhadap data target dan realisasi PBJT Jasa Hiburan selama periode 2021–2024.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pajak hiburan di Surakarta
mengalami fluktuasi. Efektivitas PBJT Jasa Hiburan pada tahun 2021 dan 2022
hanya mencapai 65%, meningkat menjadi 86% pada 2023, namun mengalami penurunan
ke 77% pada 2024. Faktor yang mempengaruhi efektivitas ini meliputi substansi
hukum (perubahan regulasi), penegakan hukum (pengawasan pajak), sarana dan
prasarana (sistem digitalisasi pembayaran pajak), serta budaya kepatuhan
Masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan pajak,
optimalisasi sistem digital, serta edukasi dan sosialisasi bagi wajib pajak,
khususnya bagi Event Organizer (EO) konser musik, agar efektivitas PBJT Jasa
Hiburan dapat terus meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD Kota
Surakarta.