Benteng Vastenburg merupakan kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan berdasarkan departemen kebudayaan dan pariwisata pada tahun 2010. Sejalan dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kota mengubah rencana tata ruang Kota Surakarta dengan merevisi Peraturan Daerah terkait rencana tata ruang wilayah. Di samping itu, status tanah di area Benteng Vastenburg terbagi atas hak guna bangunan yang diberikan kepada pihak swasta. Walaupun begitu, Pemerintah Kota berhasil memperoleh tanah bekas HGB No. 383 yang diperuntukkan sebagai Mall Pelayanan Publik. Perubahan peruntukkan sebagai Mall Pelayanan Publik dinilai dapat mencerminkan kebutuhan untuk menyesuaikan terhadap rencanan tata ruang di Kota Surakarta. Akan tetapi, tujuan penataan ruang di kawasan Benteng Vastenburg seharusnya diperuntukkan untuk pelestarian cagar budaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan kepastian hukum terhadap status tanah di kawasan Benteng Vastenburg pasca alih fungsi oleh Pemerintah Kota Solo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usaha Pemerintah Kota Surakarta untuk memperoleh tanah bekas HGB No. 383 dilakukan dengan membuat kesepakatan sebelum terjadinya hibah secara langsung untuk menghindari pemberian ganti rugi, walaupun sistem pertanahan di Indonesia mengatakan sebaliknya. Adapun usaha Pemkot terhadap tanah tersebut dialihfungsikan untuk Mall Pelayanan Publik sudah sesuai dengan unsur revitalisasi terhadap cagar budaya di dalam undang-undang. Namun, Pemerintah Kota Surakarta masih belum maksimal untuk mengakuisisi HGB di kawasan Benteng Vastenburg supaya pemanfaatan tanah di kawasan tersebut lebih optimal sehingga bermanfaat bagi seluruh masyarakat.