;
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisis pemegang hak atas tanah musnah dapat diklasifikasikan sebagai pihak yang berhak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak dan kedua, menganalisis kelayakan ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah musnah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pemegang hak atas tanah musnah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak dapat diklasifikasikan sebagai pihak yang berhak dalam pengadaan tanah, karena penetapan lokasi pertama kali menggunakan penetapan lokasi pengadaan tanah. Kedua, pemberian dana kerohiman terhadap pemegang hak atas tanah musnah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak dinilai layak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023, namun belum seluruhnya pemegang hak atas tanah musnah mendapatkan dana kerohiman. Rekomendasi dari penulis yaitu pemerintah seharusnya lebih jelas dalam melakukan penetapan lokasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pemerintah seharusnya lebih mempercepat pemberian dana kerohiman bagi pemegang hak atas tanah musnah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak.