Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka
hukum di Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan hukum bagi
para pihak yang terlibat dalam pasar green sukuk dari praktik greenwashing. Green
sukuk sebagai salah satu instrumen yang berperan dalam pembiayaan proyek
keberlanjutan rentan terhadap praktik greenwashing yang dapat merusak
kepercayaan pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif (doctrinal research) dengan pendekatan konseptual, pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non
hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
kepustakaan (library research) dengan teknik analisis menggunakan metode logika
silogisme yang bersifat deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat
2 (dua) perlindungan hukum yang berkaitan dengan kerangka hukum green sukuk
di Indonesia. Perlindungan preventif berkaitan dengan penggunaan dana hasil
penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil
penerbitan, pengelolaan dana hasil penerbitan, dan pelaporan sedangkan
perlindungan represif berkaitan dengan pemberian sanksi.Indonesia dan Malaysia
masing-masing telah memiliki kerangka hukum dalam penerbitan green sukuk.
Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meskipun
demikian, Malaysia memiliki mekanisme penerbitan green sukuk yang
komprehensif daripada Indonesia sehingga dapat meminimalisasi adanya praktik
praktik yang merugikan.