Abstrak


KERANGKA HUKUM GREEN SUKUK UNTUK MENCEGAH PRAKTIK GREENWASHING DI PASAR MODAL INDONESIA


Oleh :
Fitri Wulandari - E0021169 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum di Indonesia dan Malaysia dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam pasar green sukuk dari praktik greenwashing. Green sukuk sebagai salah satu instrumen yang berperan dalam pembiayaan proyek keberlanjutan rentan terhadap praktik greenwashing yang dapat merusak kepercayaan pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan teknik analisis menggunakan metode logika silogisme yang bersifat deduksi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 2 (dua) perlindungan hukum yang berkaitan dengan kerangka hukum green sukuk di Indonesia. Perlindungan preventif berkaitan dengan penggunaan dana hasil penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan, pengelolaan dana hasil penerbitan, dan pelaporan sedangkan perlindungan represif berkaitan dengan pemberian sanksi.Indonesia dan Malaysia masing-masing telah memiliki kerangka hukum dalam penerbitan green sukuk. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Meskipun demikian, Malaysia memiliki mekanisme penerbitan green sukuk yang komprehensif daripada Indonesia sehingga dapat meminimalisasi adanya praktik praktik yang merugikan.