Abstrak


Kewenangan Mengadili Tindakan Faktual oleh Pejabat (Perbuatan Melawan Hukum) dalam Citizen Lawsuit (Studi Kasus Putusan Nomor 756/Pdt.G/2020/PN. Mdn)


Oleh :
Maulidya Shamira Putri Prabowo - E0021260 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kompetensi Pengadilan Negeri dan PTUN dalam mengadili perkara gugatan terhadap pejabat publik akibat tindakan faktual dan tidak diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) serta untuk mengetahui kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili sengketa terhadap tindakan faktual dan penolakan diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui citizen lawsuit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan silogisme deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah perbedaan Kompetensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara gugatan terhadap pejabat publik akibat tidak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara terdapat pada jenis Keputusan Tata Usaha Negara-nya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan tindakan faktual dan sengketa mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dengan ketentuan bahwa gugatan diajukan melalui citizen lawsuit.