Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kompetensi Pengadilan
Negeri dan PTUN dalam mengadili perkara gugatan terhadap pejabat publik akibat
tindakan faktual dan tidak diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) serta
untuk mengetahui kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili sengketa terhadap
tindakan faktual dan penolakan diterbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)
melalui citizen lawsuit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah teknik studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam
penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan silogisme deduktif. Hasil
dari penelitian ini adalah perbedaan Kompetensi Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara gugatan terhadap pejabat
publik akibat tidak diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara terdapat pada
jenis Keputusan Tata Usaha Negara-nya. Pengadilan Negeri memiliki kewenangan
untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan tindakan faktual dan sengketa
mengenai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dengan ketentuan bahwa gugatan diajukan
melalui citizen lawsuit.