Abstrak


ANALISIS KETIDAKPASTIAN HUKUM PADA HAK ASUH ANAK AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN ORANG TUA (Studi Putusan Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr)


Oleh :
Anaqonita Uzlah Eka Firdaus - E0021044 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap hak asuh anak di bawah umur akibat putusnya perkawinan orang tua pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr.

Metode penelitian yang digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dengan pendekatan silogisme. Premis mayor berupa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta premis minor berupa fakta hukum dalam kasus yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 210/Pdt.G/2020/PN Jkt. Utr terkait hak asuh anak tidak berjalan efektif. Meskipun hak asuh ANAK I dan ANAK II ditetapkan kepada ibu kandung. Ayah kandung sebagai pihak yang tidak memperoleh hak asuh, menguasai anak dengan cara melanggar hukum, seperti mengambil anak secara paksa dan menghalangi akses ibu untuk bertemu. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum serta perlindungan hukum yang belum optimal bagi anak dan pemegang hak asuh.

Hakim menetapkan hak asuh anak kepada ibu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Namun karena pengasuhan tetap dilakukan secara paksa oleh ayah, ibu melakukan upaya hukum berupa eksekusi putusan pengadilan namun tidak berhasil. Sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara keluarga.