Penelitian ini bertujuan mengkaji dan
menganalisis kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap hak asuh anak di
bawah umur akibat putusnya perkawinan orang tua pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 201/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr.
Metode penelitian yang digunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum
yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan
adalah metode deduktif dengan pendekatan silogisme. Premis mayor berupa
peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta premis minor berupa fakta
hukum dalam kasus yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
Putusan Nomor 210/Pdt.G/2020/PN Jkt. Utr terkait
hak asuh anak tidak berjalan efektif. Meskipun hak asuh ANAK I dan ANAK II ditetapkan kepada ibu kandung. Ayah kandung sebagai pihak yang tidak
memperoleh hak asuh, menguasai anak dengan cara melanggar hukum, seperti mengambil anak
secara paksa dan menghalangi akses ibu untuk bertemu. Hal ini menyebabkan
ketidakpastian hukum serta perlindungan hukum yang belum optimal bagi anak dan
pemegang hak asuh.
Hakim menetapkan hak asuh anak kepada ibu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child). Namun karena pengasuhan tetap dilakukan secara paksa oleh ayah, ibu melakukan upaya hukum berupa eksekusi putusan pengadilan namun tidak berhasil. Sehingga terjadi ketidakpastian hukum dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam perkara keluarga.