;

Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA LAGU ATAS REMIX COVER VERSION YANG DIMANFAATKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL MELALUI PLATFORM PENYIARAN DIGITAL YOUTUBE


Oleh :
Febri Dwi Yanto - S322202003 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk pertama, mengkaji dan menganalisis bentuk pelanggaran hak cipta atas remix cover version yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial melalui platform penyiaran digital youtube.  Kedua, untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pencipta lagu atas remix cover version yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial melalui platform penyiaran digital youtube. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang digunakan adalah bahan primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Dalam platform penyiaran digital youtube terdapat berbagai bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta lagu yang terjadi. Bentuk pelanggaran tersebut salah satunya diklasifikasikan seperti Cover Lagu dengan tujuan komersial dan tanpa persetujuan pemilik. Adapun terkait unggahan remix cover version dapat tergolong dalam cover lagu. Jika unggahan remix cover version karya lagu tersebut dimanfaatkan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemegang hak cipta, maka dapat disebut pelanggaran hak cipta. Kedua mengenai Perlindungan Hukum bagi Pencipta Lagu Atas Remix Cover Version yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial melalui platform penyiaran digital youtube prinsipnya secara preventif telah diatur pemenuhannya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya dari sisi hak ekonomi.  Bahwa Undang-Undang tersebut telah mengatur setiap karya cipta lagu yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, wajib mendapatkan persetujuan dari pemegang hak cipta termasuk hak menerima keuntungan dari pemanfaatan lagu. Adapun secara represif juga upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta apabila terdapat pihak yang menggunakan ciptaan lagu tersebut untuk tujuan komersial tanpa hak dan tanpa izin, maka pemegang hak cipta dapat melakukan upaya secara pidana, perdata (menuntut ganti rugi), dan terdapat alternatif penyelesaian sengketa lainnya agar pemegang hak cipta terlindungi kaitannya dengan hak ekonomi (royalty) pencipta.