Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan ketidakefektivitasan pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan dan mengetahui faktor-faktor yang mendukung efektivitas pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia dalam kredit perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dan memiliki sifat deskriptif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah sosio legal approach dan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) komponen yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa ditemukan ketidakefektivitasan pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan fidusia dalam kredit perbankan. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kendala dari segi struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum, ketidakjelasan penyampaian makna dalam peraturan perundang-undangan, pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai oleh legislator dengan sifat dasar masyarakat, kurangnya instrumen pendukung undang-undang, dan faktor masyarakat. Beberapa faktor pendukung efektivitas pengaturan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia dalam transaksi kredit perbankan yakni penguatan substansi hukum, pembentukan lembaga appraisal, keterlibatan peran notaris, adanya asuransi nilai Hak Kekayaan Intelektual, dan sosialisasi pengaturan oleh pemerintah kepada masyarakat dan perbankan.