Abstrak
Asas Kecermatan Dalam Pendaftaran Jual Beli Hak Milik Nomor 372 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Imam Azizul Furqan - S352302005 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk pertama, menganalisis pelaksanaan penerapan ketentuan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli sebagai implementasi asas kecermatan dan kedua, menganalisis penerapan asas kecermatan pada penerbitan sertipikat Hak Milik Nomor 372 dalam peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan metode silogisme yang menggunakan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian bahwa pertama, penerapan asas kecermatan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan indikator asas kecermatan terdapat indikator yang tidak terpenuhi yaitu keputusan yang harus didasari dengan mendengar pihak-pihak yang berkepentingan dan diambil secara cermat serta hati-hati. Kedua, tidak memenuhi salah satu indikator asas kecermatan yaitu keputusan yang diambil tidak didasari dokumen yang lengkap sehingga menimbulkan sengketa sertipikat ganda dan berdasarkan konsep hukum, keputusan tersebut tidak menekankan kualitas akhir dan tidak sesuainya peraturan dan pelaksanaan sehari-hari, serta terdapatnya birokrasi patologi disebabkan kurang pengetahuan dan keterampilan yang menyebabkan melanggar peraturan. Saran penulis yaitu pertama, pemerintah harus melakukan langkah pengkajian ulang atas asas kecermatan dalam peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli. Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar lebih teliti dan cermat dalam kelengkapan dokumen sebagai pendukung legalitas keputusan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli dan demi mendukung asas kecermatan pemerintah diharapkan menggunakan sistem publikasi postif guna mengedepankan kepastian hukum.