Abstrak


REKONSTRUKSI UNSUR “PERSELISIHAN TERUS MENERUS” SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI


Oleh :
Callysta Adzhani Syahirah - E0021108 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji komparasi mengenai bagaimana pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam memaknai maupun mempertimbangkan frasa “perselisihan terus menerus” dan “tidak dapat hidup rukun kembali” serta rekonstruksi dari kedua frasa tersebut sebagai alasan perceraian yang sah di pengadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis induktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam memaknai frasa “Perselisihan terus menerus”, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama menggunakan landasan hukum yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Sedangkan dalam memaknai “Tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga”, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sudah ada atau belumnya upaya pihak keluarga mendamaikan kedua belah pasangan suami istri yang berselisih. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan di Pengadilan Agama diatur secara lebih rinci di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Adapun pemaknaan tersebut sebaiknya pula dicantumkan dalam bunyi pasal atau penjelasan pasal