Abstrak


FORMULASI REGULASI KONSEP ENVIRONMENTAL, SOCIAL, AND GOVERNANCE (ESG) DI SEKTOR PERBANKAN GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA


Oleh :
Salsabila Adinda Putri - E0021412 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji problematika hukum penerapan konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor perbankan serta menganalisis formulasi regulasi konsep ESG dalam strategi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum bersifat silogisme melalui metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ESG di sektor perbankan Indonesia menghadapi beberapa problematika hukum utama: (1) belum komprehensifnya regulasi yang ada, khususnya POJK 51/POJK.03/2017, yang dinilai kurang mendalam, belum secara tegas mewajibkan integrasi ESG menyeluruh, tidak adanya adopsi standar pelaporan yang seragam, dan sanksi administratif yang kurang memberikan efek jera; (2) kendala adaptasi implementasi ESG ke dalam tata kelola perusahaan akibat keterbatasan pemahaman pelaku usaha dan kesulitan mengelola risiko ESG secara konsisten; serta (3) lemahnya mekanisme pencegahan dan penindakan praktik ESG-washing akibat ketiadaan standar pelaporan baku dan pengawasan OJK yang belum optimal. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan formulasi regulasi yang ideal mencakup revisi POJK 51/POJK.03/2017, peningkatan peran tata kelola perusahaan melalui internalisasi ESG, dan optimalisasi pencegahan dan penegakkan sanksi hukum terhadap praktik ESG-washing.