Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ESG di sektor
perbankan Indonesia menghadapi beberapa problematika hukum utama: (1) belum
komprehensifnya regulasi yang ada, khususnya POJK 51/POJK.03/2017, yang dinilai
kurang mendalam, belum secara tegas mewajibkan integrasi ESG menyeluruh, tidak
adanya adopsi standar pelaporan yang seragam, dan sanksi administratif yang
kurang memberikan efek jera; (2) kendala adaptasi implementasi ESG ke dalam
tata kelola perusahaan akibat keterbatasan pemahaman pelaku usaha dan kesulitan
mengelola risiko ESG secara konsisten; serta (3) lemahnya mekanisme pencegahan
dan penindakan praktik ESG-washing akibat ketiadaan standar pelaporan
baku dan pengawasan OJK yang belum optimal. Berkenaan dengan hal tersebut,
diperlukan formulasi regulasi yang ideal mencakup revisi POJK 51/POJK.03/2017,
peningkatan peran tata kelola perusahaan melalui internalisasi ESG, dan optimalisasi
pencegahan dan penegakkan sanksi hukum terhadap praktik ESG-washing.