Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi problematika hukum unit karbon sebagai jaminan kredit di sektor perbankan Indonesia serta mengkaji dan menganalisis formulasi regulasinya agar unit karbon dapat dijadikan sebagai objek jaminan kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan internet kemudian dianalisis menggunakan analisis bahan hukum deduktif dengan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika hukum pengikatan unit karbon sebagai jaminan yakni belum adanya regulasi yang mengatur penjaminan unit karbon di perbankan. Regulasi saat ini hanya mengatur klasifikasi unit karbon, tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, dan mekanisme perdagangan karbon. Ketidakpastian bentuk pengikatan unit karbon sebagai jaminan berakibat pada hambatan eksekusi saat terjadi wanprestasi. Selain itu, belum adanya lembaga penilai menjadi tantangan tersendiri karena valuasi unit karbon memerlukan standar dan transparansi. Berdasarkan teori economic analysis of law, regulasi penjaminan unit karbon penting guna mendorong pembiayaan hijau dan menurunkan emisi GRK. Pengikatan yang ideal bagi unit karbon adalah jaminan fidusia mengingat karakteristik unit karbon sebagai benda bergerak tidak berwujud, sedangkan eksekusinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi yang ideal dilakukan melalui penjualan di bawah tangan. Pemerintah juga perlu menetapkan standar penilaian unit karbon dan mendorong kolaborasi antara lembaga penilai dengan lembaga validasi atau verifikasi agar menciptakan penilaian yang akurat dan transparan.