Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum
terhadap Ekspresi Budaya Tradisional di Pura Mangkunegaran dengan metode
yuridis empiris dan pendekatan kualitatif deskriptif dengan cara pengumpulan
data melalui wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun telah ada regulasi terkait, implementasinya masih menghadapi
kendala seperti keterlibatan pemerintah daerah yang belum optimal serta
pemahaman masyarakat yang terbatas. Tantangan ini menyebabkan potensi
pelanggaran hak moral dan hak ekonomi komunitas budaya. Oleh karena itu,
diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan strategi implementasi yang
efektif, termasuk penerapan mekanisme access dan benefit sharing
agar manfaat ekspresi budaya tradisional dapat dinikmati secara adil oleh
komunitas adat.