Abstrak


Wewenang Negara Dalam Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital


Oleh :
Ari Maulana Yudha Pratama - E0021061 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis wewenang negara dalam penyelenggaraan sistem elektronik dikaitkan dengan kebebasan berekspresi di dunia digital. Perkembangan teknologi yang memunculkan dilema antara kebutuhan atau aktivitas masyarakat dengan regulasi untuk melindungi kepentingan publik dan hak asasi individu, khususnya kebebasan berekspresi membuat perlu adanya pengaturan yang mengakomodasi kedua hal tersebut. Melalui metode penelitian yuridis normatif  yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan instrumen HAM internasional, penelitian ini mengkaji wewenang negara dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang pro kebebasan berekspresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewenangan bebas untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik hingga menentukan dan memberlakukan pembatasan hak asasi seseorang. Hal ini ditunjukkan melalui adanya wewenang untuk melakukan pemutusan akses terhadap suatu konten. Namun, ketentuan yang ada sekarang itu berpotensi merepresi hak kebebasan berekspresi karena seharusnya pembatasan hak terbatas pada apabila telah diatur dan dilakukan dengan undang-undang, dilakukan demi menjamin dan melindungi hak asasi dan kebebasan dasar orang lain, serta demi melindungi keamanan atau ketertiban umum atau kesehatan dan/atau moral masyarakat. Sementara itu, ketentuan yang ada saat ini belum memenuhi syarat-syarat. Selain itu, hasil menunjukan bahwa konstruksi ideal pengaturan penyelenggaraan sistem elektronik yang pro kebebasan berekspresi setidaknya harus mengandung unsur dan prinsip seperti asas legalitas, kepastian hukum, prinsip transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, minimal intervensi serta adopsi safe harbor yang terkondisi. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan mekanisme dan regulasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.