Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum pidana di Indonesia dalam
melihat kegiatan perjudian yang diadopsi oleh game-game yang mengadopsi
sistem gacha dalam transaksi pembelian item-item virtual yang
tersedia di dalamnya. Selain itu
juga untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana terhadap
pihak-pihak yang terlibat, mengingat sistem gacha yang dibawa oleh game-game
yang saat ini banyak beredar terindikasi memiliki unsur-unsur perjudian di
dalamnya.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum termasuk
skripsi, tesis, jurnal hukum, kamus hukum serta komentar-komentar putusan
pengadilan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum dalam
penelitian ini menggunakan teknik studi dokumen atau studi kepustakaan.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode deduksi yang melakukan
pengajuan premis mayor dan premis minor. Kemudian dapat ditarik kesimpulan atas
kedua premis tersebut.
Berdasarkan
penelitian ini diperoleh hasil bahwa aktifitas transaksi gacha
terindikasi memiliki unsur-unsur perjudian yang diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Disamping itu, oleh karena basis
aktifitasnya berada dalam dunia maya atau ruang siber sehingga dapat dikatakan
bahwa perjudian yang ada dalam gacha dinilai sebagai suatu kejahatan siber (cybercrime)
berupa perjudian online. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
dapat diancam dengan ancaman pidana yang tercantum dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).