APRILIANA PUSPITASARI, E002055, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
STRUKTURAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG
MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN
NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL) Penulisan Hukum (Skripsi),
Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertangungjwaban Pidana Struktural
terhadap tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan meninggal dunia oleh anak
dalam putusan pengadilan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Byl.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus
dan perundang undangan. Teknik dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini
studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis yang bersifat
deduktif teknik pengolahan bahan hukum yang berpangkal pada pembahasan umum,
lalu pembahasan khusus.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Pertama, upaya Perlindungan tindak
pidana kekerasan oleh anak, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jis
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo Undang Undang
No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan
Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang
Menjadi Korban Tindak Pidana, upaya dalam undang undang ini dengan adanya sanksi
pidana pelaku kekerasan anak, peran aktif Lembaga perlindungan saksi dan korban
dalam membantu korban dalam mendapatkan perlindungan dan adanya Hak Restitusi
terhadap anak. Kedua Pertangungjwaban Pidana Struktural atas pembayaran Restitusi
perlu ada dalam tindak pidana anak, dengan pertimbangan adanya keterbatasan
pertanggungjawaban individu yaitu penanggulangan kejahatan dari sudut individu si
pelaku, karena sifat kekurangmandirian serta ketergantungan anak, anak melakukan
tindak pidana sesungguhnya adalah "korban struktural" atau "korban lingkungan".
Atas dasar pertimbangan itu pula alternatif sanksi pidana terhadap anak dapat
dikembangkan, sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap anak dapat
dikembangkan kepada orang tua dengan pertanggungjawaban yang bersifat struktural.
Kata Kunci : Kekerasan Anak, Restitusi, Pertanggungjawaban Pidana Struktural.