Abstrak


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA STRUKTURAL TERHADAPTINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG MENYEBABKANMENINGGAL DUNIA OLEH ANAK(STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL)


Oleh :
Apriliana Puspitasari - E0021055 - Fak. Hukum

APRILIANA PUSPITASARI, E002055, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

STRUKTURAL TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK YANG

MENYEBABKAN MENINGGAL DUNIA OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN

NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2024/PN BYL) Penulisan Hukum (Skripsi),

Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertangungjwaban Pidana Struktural

terhadap tindak pidana kekerasan anak yang menyebabkan meninggal dunia oleh anak

dalam putusan pengadilan nomor 17/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Byl.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus

dan perundang undangan. Teknik dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini

studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis yang bersifat

deduktif teknik pengolahan bahan hukum yang berpangkal pada pembahasan umum,

lalu pembahasan khusus.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil Pertama, upaya Perlindungan tindak

pidana kekerasan oleh anak, melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jis

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016

tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 jo Undang Undang

No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Peraturan

Pemerintah No 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang

Menjadi Korban Tindak Pidana, upaya dalam undang undang ini dengan adanya sanksi

pidana pelaku kekerasan anak, peran aktif Lembaga perlindungan saksi dan korban

dalam membantu korban dalam mendapatkan perlindungan dan adanya Hak Restitusi

terhadap anak. Kedua Pertangungjwaban Pidana Struktural atas pembayaran Restitusi

perlu ada dalam tindak pidana anak, dengan pertimbangan adanya keterbatasan

pertanggungjawaban individu yaitu penanggulangan kejahatan dari sudut individu si

pelaku, karena sifat kekurangmandirian serta ketergantungan anak, anak melakukan

tindak pidana sesungguhnya adalah "korban struktural" atau "korban lingkungan".

Atas dasar pertimbangan itu pula alternatif sanksi pidana terhadap anak dapat

dikembangkan, sehingga dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap anak dapat

dikembangkan kepada orang tua dengan pertanggungjawaban yang bersifat struktural.

Kata Kunci : Kekerasan Anak, Restitusi, Pertanggungjawaban Pidana Struktural.