Abstrak


Perlindungan Hukum Atas Hak Waris Saudara Seayah di Indonesia


Oleh :
Ilyas Novianto - E0021198 - Fak. Hukum

ILYAS NOVIANTO, E0021198, PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK WARIS SAUDARA SEAYAH DI INDONESIA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata terkait hak waris saudara seayah di Indonesia. Selain itu juga, bertujuan menganalisis upaya perlindungan hukum terkait hak waris saudara seayah di Indonesia.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskiptif dan terapan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan atau dokumen. Penelitian ini menggunakan teknis analisis metode silogisme deduktif yang berarti cara berpikir yang menarik suatu kesimpulan dari suatu pernyataan atau fakta yang bersifat umum menjadi khusus.

Menurut Kompilasi Hukum Islam saudara seayah ditempatkan sebagai ashabah atau ashabul furudh, sedangkan menurut KUHPerdata digolongkan di golongan 1. Lebih lanjut, dalam hal presentase pembagian menurut Kompilasi Hukum Islam dengan prinsip 2:1 laki-laki dan perempuan. Sedangkan, menurut KUHPerdata menggunakan prinsip persamaan hak laki-laki dan perempuan. Dalam hal hak dan kewajiban menurut KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam, ahli waris wajib melunasi hutang-hutang dan beban-beban lainnya namun dibatasi sesuai dengan kekuatan waris. Lebih lanjut, dalam hal syarat menjadi ahli waris memiliki persamaan kecuali dalam Kompilasi Hukum Islam memperhatikan kesamaan agama. Dari sisi upaya perlindungan hukum, upaya perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan melalui upaya pengesahan perkawinan secara materiil dan formil, itsbat nikah apabila sebelumnya hanya sah secara agama, dan pembuatan wasiat atau wasiat wajibah didepan notaris. Adapun upaya hukum represif apabila terjadi sengketa dilakukan melalui penetapan ahli waris dan gugatan waris oleh ahli waris.