NESHA FADILLA, E0021333, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK PADA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.Sus-Phi/2023/PN Yyk). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang terjadi dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 52/Pdt.SusPHI/2023/PN Yyk dengan menelaah kesesuaian pertimbangan hakim terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menetapkan bahwa hubungan kerja antara para pihak adalah PKWTT karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil PKWT. Meskipun demikian, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dinyatakan sah secara hukum karena didasarkan pada pelanggaran berat oleh Penggugat yang telah melalui prosedur peringatan tertulis. Oleh karena itu, Tergugat tetap berkewajiban memberikan kompensasi berupa hak-hak normatif kepada Penggugat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum ketenagakerjaan dan menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa hubungan kerja.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu