ABSTRAK
DIMAS ARYAPUTRA NATALISTYO, E0021135, 2025, ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 926.PID.B/2021/PN.JKT.TIM TENTANG TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Tindak Pidana Pemalsuan surat adalah tindakan membuat atau mengubah isi surat dengan maksud menipu atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan. Di Indonesia, tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 hingga 267 KUHP. Tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP memiliki aspek luas karena diancam hanya jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis bagaimana unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 263 KUHP dikonstruksikan dan bagaimana penerapan pasal tersebut dalam putusan hakim sebagaimana dalam kasus penggunaan surat palsu oleh direktur Jahja Komar Hidayat dalam Putusan Nomor 926/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-
undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur materiil tindak pidana yang terkandung dalam dakwaan, serta pertimbangan Majelis Hakim yang menggunakan teori ratio decidendy dalam memutus perkara, dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa sebagaimana didakwakan.
Kata kunci: Pemalsuan, Pasal 263 KUHP, Surat Kuasa, Tindak Pidana