Abstrak


LEGALITAS ABORSI DI NEGARA INDONESIA: STUDI KOMPARATIF DENGAN ATURAN ABORSI DI NEGARA PRANCIS


Oleh :
Mahanani Sekar Azzahra - E0021252 - Fak. Hukum

Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup, jauh lebih tinggi dibandingkan Prancis yang hanya sebesar 7 per 100.000. Tingginya AKI mendapat pengaruh dari adanya tindak aborsi, maka dari itu diperlukan adanya kajian komparatif untuk mengetahui perbedaan dan persamaan ketentuan aborsi di Indonesia dan Prancis.

            Tujuan penelitian ini adalah mengkaji perbaikan pengaturan aborsi sebagai tindak pidana di Indonesia pada masa depan. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan undang-undang dan perbandingan. Sumber hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan teknik analisis data deduktif yang dimulai dari pernyataan bersifat umum ke pernyataan yang bersifat khusus.

            Hasil penelitian menunjukkan, aborsi di Indonesia merupakan tindak pidana dengan pengecualian pada 2 kondisi, yaitu perempuan dengan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan, sedangkan Prancis melarang adanya aborsi di luar ketentuan perundang-undangan, perbedaan lain terdapat dalam hak, aksesibilitas, informasi, konseling, dan asuransi. Persamaan pengaturan aborsi di Indonesia dan Prancis, yaitu batas usia, usia kehamilan, akses psikososial, dan sanksi.

            Pengaturan aborsi sebagai tindak pidana di Indonesia dapat dilakukan perbaikan melalui penguatan kebijakan preventif seperti Peningkatan informasi dalam regulasi, pengadaan layanan konseling dalam jaringan, penyederhanaan prosedur, pemberian asuransi, peningkatan aksesibilitas layanan aborsi dan kebijakan represif dengan pengadaan sanksi pidana serta pengadaan regulasi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.