Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kelemahan ketentuan dalam Bagian 9 Statuta Roma 1998 mengenai kerja sama internasional dan bantuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan surat perintah penangkapan. Penelitian ini juga menganalisis kemungkinan penambahan atau penguatan ketentuan dalam Bagian 9 Statuta Roma 1998 sebagai respons terhadap lemahnya ketentuan tersebut, guna memastikan keberhasilan pelaksanaan surat perintah penangkapan oleh ICC. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif secara deduktif, yaitu dimulai dari premis mayor dan minor untuk kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun Bagian 9 Statuta Roma 1998 telah mengatur kewajiban negara anggota dalam melaksanakan surat perintah penangkapan, ketentuan tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan yang berdampak pada sering tidak terlaksananya surat perintah penangkapan ICC. Kelemahan-kelemahan tersebut meliputi, ketergantungan penuh ICC pada negara anggota Statuta Roma 1998, belum meratanya implementasi ketentuan Statuta Roma 1998 ke dalam sistem hukum nasional, ketiadaan sanksi yang tegas terhadap negara yang menolak kerja sama, dominasi dan intervensi politik dalam mekanisme penegakan, serta ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan surat perintah penangkapan. Oleh karena itu, penelitian ini mengajukan beberapa usulan untuk melengkapi dan memperkuat ketentuan yang ada, guna mengoptimalkan kerja sama internasional dan menjamin efektivitas pelaksanaan surat perintah penangkapan oleh ICC. Usulan tersebut meliputi, perluasan yurisdiksi Office of the Prosecutor (OTP) dalam menangkap individu, penguatan peran Assembly of States Parties (ASP) dalam mendorong kepatuhan negara anggota, dan peningkatan keterlibatan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam mendukung pelaksanaan surat perintah penangkapan.