Abstrak


PRECAUTIONARY PRINCIPLE DALAM UPAYA MITIGASI LAJU PERUBAHAN IKLIM TERHADAP KEBAKARAN HUTAN RIAU


Oleh :
Hikmah Bima Odityo - E0013217 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (i) Komitmen Indonesia

khususnya Provinsi Riau dalam upaya mitigasi perubahan iklim; dan (ii)

Penerapan precautionary principle dalam kebijakan kehutanan Riau. Penelitian ini

adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan

penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual

(statute and conceptual approach). Sumber penelitian hukum ini yaitu bahan

hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang

dilakukan oleh penulis adalah mencari peraturan perundang-undangan dan konsep

mengenai atau yang berkaitan dengan upaya mitigasi serta penerapan

precautionary principle. 

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berkesimpulan

bahwa: (1) Indonesia khususnya pada Provinsi Riau telah melaksanakan tindakan

mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan; (2) Pemerintah Indonesia dan

Pemerintah Daerah Riau pada khususnya harus melakukan evaluasi secara

menyeluruh guna melaksanakan precautionary principle untuk mengatasi

permasalahan kebakaran hutan. Precautionary principle dapat diterapkan dalam

skema Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement 2015 dengan

sangat hati-hati melalui beberapa opsi kebijakan berikut: kebijakan status quo,

kebijakan modifikasi dan kebijakan sistem baru.

 

 

 

Kata Kunci: Precautionary Principle, Mitigasi, Hukum Perubahan Iklim, Emisi

Gas Rumah Kaca, Kebakaran Hutan Riau.