Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (i) Komitmen Indonesia
khususnya Provinsi Riau dalam upaya mitigasi perubahan iklim; dan (ii)
Penerapan precautionary principle dalam kebijakan kehutanan Riau. Penelitian ini
adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
(statute and conceptual approach). Sumber penelitian hukum ini yaitu bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum yang
dilakukan oleh penulis adalah mencari peraturan perundang-undangan dan konsep
mengenai atau yang berkaitan dengan upaya mitigasi serta penerapan
precautionary principle.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis berkesimpulan
bahwa: (1) Indonesia khususnya pada Provinsi Riau telah melaksanakan tindakan
mitigasi perubahan iklim di sektor kehutanan; (2) Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Daerah Riau pada khususnya harus melakukan evaluasi secara
menyeluruh guna melaksanakan precautionary principle untuk mengatasi
permasalahan kebakaran hutan. Precautionary principle dapat diterapkan dalam
skema Nationally Determined Contribution (NDC) Paris Agreement 2015 dengan
sangat hati-hati melalui beberapa opsi kebijakan berikut: kebijakan status quo,
kebijakan modifikasi dan kebijakan sistem baru.
Kata Kunci: Precautionary Principle, Mitigasi, Hukum Perubahan Iklim, Emisi
Gas Rumah Kaca, Kebakaran Hutan Riau.