Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Chen Fu di wilayah izin Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara, serta menilai apakah penerapannya telah mengakomodasi keadilan ekologis berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang melibatkan penggunaan alat berat, perkara ini hanya dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba tanpa memasukkan unsur pencemaran atau perusakan lingkungan berdasarkan UU PPLH. Penelitian ini menggunakan metode normatif-doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum dalam perkara ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mencerminkan keadilan ekologis secara substansial. Perlunya keserasian antara UU Minerba dan UU PPLH dalam pelaksanaannya untuk menjangkau aspek kerugian ekologis, memperkuat efek jera, serta membuka jalan bagi pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Kesimpulan ini menegaskan pentingnya reformasi dakwaan dalam perkara pertambangan ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan, agar hukum dapat ditegakkan secara adil, komprehensif, dan berwawasan lingkungan.