Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan hambatan pelaksanaan restitusi
bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Sukoharjo Nomor 08/Pid.Sus/2022/PN.Skh.
Penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan,
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum
terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi
kepustakaan dan wawancara dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta diperkuat oleh peraturan pelaksana seperti PP No. 7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022. Namun masih terdapat perbedaan dalam pengaturan mengenai prosedur pemenuhan hak restitusi tersebut.
Kedua,
hambatan dalam pemberian restitusi dalam perkara ini dalam Putusan Nomor
8/Pid.Sus/2022/PN.Skh restitusi tidak terlaksana dikarenakan terdapat
kekurangan dalam putusan tersebut seperti, tidak adanya informasi yang detail
mengenai jangka waktu yang jelas mengenai batas pembayaran restitusi dalam
putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, kondisi
perekonomian pelaku dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, ketiadaan
pidana pengganti apabila pelaku tidak mampu membayarakan restitusi.