Abstrak


PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN SUKOHARJO(STUDI PUTUSAN NOMOR 8/PID.SUS/2022/ PN.SKH)


Oleh :
Gita Wahyu Ramadhani - E0021180 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan hambatan pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 08/Pid.Sus/2022/PN.Skh.

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan metode deduktif.

 

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta diperkuat oleh peraturan pelaksana seperti PP No. 7 Tahun 2018 dan Perma No. 1 Tahun 2022. Namun masih terdapat perbedaan dalam pengaturan mengenai prosedur pemenuhan hak restitusi tersebut.

Kedua, hambatan dalam pemberian restitusi dalam perkara ini dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh restitusi tidak terlaksana dikarenakan terdapat kekurangan dalam putusan tersebut seperti, tidak adanya informasi yang detail mengenai jangka waktu yang jelas mengenai batas pembayaran restitusi dalam putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, kondisi perekonomian pelaku dalam Putusan Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Skh, ketiadaan pidana pengganti apabila pelaku tidak mampu membayarakan restitusi.