;
Terdapat kekosongan hukum
pada pasal 16 ayat (2) terkait dengan pengalihan hak cipta sebagai harta
bersama dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Penelitian ini
bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang pembagian royalti
sebagai obyek harta bersama dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam
dengan menganalisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK yang dinilai sebagai
putusan pertama di Indonesia yang memberi dasar kepada para pihak dalam membagi
royalti sebagai obyek harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, dikaji menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan,
dan pendekatan kasus. Putusan tersebut akan dikaji menggunakan teori keadilan
MH Kamali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan Undang-Undang
Hak Cipta, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, royalti hak
cipta lagu dikategorikan sebagai harta bersama apabila diperoleh selama
perkawinan dan diberikan masing-masing ½ (separuh). Sedangkan dalam hukum Islam
berdasarkan fikih mazhab dengan konsep al-mal dan syirkah,
royalti hak cipta lagu dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan
pembagiannya harus berdasarkan kontribusi suami dan istri; (2) putusan hakim
tidak sepenuhnya memanifestasikan prinsip keadilan kamali karena tidak memenuhi
aspek tawazun (keseimbangan) yang menitikberatkan pada aspek kontribusi;
(3) hakim lebih menerapkan ketentuan hukum positif daripada hukum islam,
meskipun KHI merupakan Hukum Islam yang telah dipositivisasi.