;

Abstrak


PEMBAGIAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU SEBAGAI OBYEK HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK)


Oleh :
Annisa' Nailis Saadah - S352308008 - Fak. Hukum

Terdapat kekosongan hukum pada pasal 16 ayat (2) terkait dengan pengalihan hak cipta sebagai harta bersama dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan tentang pembagian royalti sebagai obyek harta bersama dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam dengan menganalisis Putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK yang dinilai sebagai putusan pertama di Indonesia yang memberi dasar kepada para pihak dalam membagi royalti sebagai obyek harta bersama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dikaji menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Putusan tersebut akan dikaji menggunakan teori keadilan MH Kamali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, royalti hak cipta lagu dikategorikan sebagai harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan dan diberikan masing-masing ½ (separuh). Sedangkan dalam hukum Islam berdasarkan fikih mazhab dengan konsep al-mal dan syirkah, royalti hak cipta lagu dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan pembagiannya harus berdasarkan kontribusi suami dan istri; (2) putusan hakim tidak sepenuhnya memanifestasikan prinsip keadilan kamali karena tidak memenuhi aspek tawazun (keseimbangan) yang menitikberatkan pada aspek kontribusi; (3) hakim lebih menerapkan ketentuan hukum positif daripada hukum islam, meskipun KHI merupakan Hukum Islam yang telah dipositivisasi.