;
Transformasi digital dalam sektor keuangan telah melahirkan berbagai inovasi, salah satunya adalah Securities Crowdfunding (SCF), yaitu mekanisme penggalangan dana berbasis teknologi yang membuka akses permodalan alternatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta startup. Aplikasi GISEL, sebagai salah satu platform SCF yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hadir sebagai pionir dalam menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan partisipatif. Namun, di balik inovasi tersebut, muncul problematika hukum yang kompleks, khususnya terkait perlindungan investor dan kejelasan Pertanggung Jawaban hukum dari penyelenggara platform digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam Pertanggung Jawaban hukum penyelenggara SCF dalam penyelenggaraan aplikasi GISEL, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang diterbitkan oleh OJK dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh subjek hukum yang terlibat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis berdasarkan kerangka teori hukum murni Hans Kelsen.
Temuan penelitian mengungkap bahwa penyelenggara memiliki Pertanggung Jawaban hukum yang luas, meliputi kewajiban kehati-hatian (due diligence), keterbukaan informasi (disclosure), keamanan penyimpanan data, serta penyelesaian sengketa secara efisien. Akan tetapi, dalam implementasinya masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang bersifat ideal dengan realitas praktik di lapangan. Hal ini menciptakan potensi kerugian bagi investor, terutama investor ritel yang rentan terhadap asimetri informasi dan rendahnya literasi keuangan digital. Ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban, termasuk penerapan prinsip Pertanggung Jawaban mutlak (strict liability), semakin memperbesar risiko hukum yang ditanggung oleh pengguna platform.
Penelitian ini menegaskan pentingnya peran negara, khususnya OJK, untuk bersikap tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif dalam menghadapi disrupsi teknologi melalui regulasi yang adaptif, pengawasan berbasis risiko, dan edukasi hukum digital yang komprehensif. Dengan demikian, dapat diciptakan ekosistem SCF yang tidak hanya inovatif dan berdaya saing, tetapi juga berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi subjek hukum. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya diskursus hukum bisnis berbasis teknologi, serta menegaskan bahwa dalam era digital sekalipun, prinsip-prinsip Pertanggung Jawaban hukum tetap relevan, nyata, dan berdampak langsung bagi perlindungan masyarakat sebagai bagian dari keadilan sosial.