Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren Ploso Jombang
menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum di Lembaga Keagamaan.
Kerumitan penegakan hukum di pesantren dan relasi kuasa yang dimiliki menjadi
alasan lamanya proses penegakan hukum bagi tersangka. Aliansi kota santri lawan
kekerasan seksual yang merupakan himpunan dari beberapa komunitas daerah dan
masyarakat personal di Jombang dibentuk dengan tujuan untuk membantu proses
advokasi dalam penegakan hukum kasus tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk penguatan aliansi kota santri lawan kekerasan seksual dalam
mengadvokasi kasus kekerasan seksual di pesantren Ploso Jombang. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara semi terstruktur dan dokumentasi. Uji validitas
data menggunakan teknik triangulasi sumber dan analisis data yang digunakan
berasal dari metode Miles & Huberman yaitu; reduksi data; penyajian data;
dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa
penguatan aliansi terjadi secara
internal dan eksternal. Secara internal, penguatan terbentuk atas dasar
kepercayaan dan norma, yang ditunjukkan dengan pembagian peran; sikap
kepedulian antar anggota; sikap saling menghargai setiap kontribusi; dan
keputusan mempertahankan keberadaan aliansi hingga saat ini. Secara eksternal,
penguatan aliansi dilakukan dengan memperluas jaringan ke lembaga – lembaga
lain. Dalam memperluas jaringannya aliansi berusaha untuk melobby
lembaga – lembaga terkait, mengirimkan surat dukungan kepada para aktor
pemerintahan, dan berkoordinasi dengan media lokal maupun nasional untuk
menyampaikan informasi prkembangan advokasi kepada masyarakat luas.