;
Tujuan dalam penulisan hukum ini untuk menganalisis dan
mengkaji penerbitan
sertifikat elektronik ditinjau dari asas-asas umum pemerintahan yang baik serta
perlindungan
hukum pemegang hak atas sebagai alat pembuktian di pengadilan dan pada keamanan
data pribadi dalam sertifikat tanah digital. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan penelitian normatif empiris dengan menelah peraturan perundang-undangan dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pengumpulan data
menggunakan studi pustak adan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat elektronik telah sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik telah sesuai namun belum optimal,
karena masih terdapat kendala dalam asas ketidakberpihakan dan asas kepentingan
umum karena adanya keterbatasan
infrastruktur teknologi, terutama di daerah-daerah terpencil yang belum
terjangkau akses internet, yang masih belum belum mendapatkan kemudahan dari
sistem digital dan rendahnya tingkat literasi digital masyarakat sehingga belum
memenuhi asas keadilan bagi masyarakat. Asas kepentingan umum juga masih mengalami
masalah berupa potensi sengketa di masa
depan jika ada kesalahan atau manipulasi dalam data elektronik. Sertifikat tanah
elektronik memiliki kedudukan sebagai bukti yang kuat dalam hukum pendaftaran
tanah, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik apabila
terjadi sengketa tanah di pengadilan. Sertifikat tanah elektronik juga
memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi pemilik tanah