;

Abstrak


PEMENUHAN HAK KREDITUR KONKUREN TERHADAP HARTA DEBITUR YANG DIJADIKAN JAMINAN HUTANG UNTUK MENCAPAI KEADILAN PROPORSIONAL(STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 26/Pdt.G/2022/PN Njk dan 22/Pdt.G/2022/PN Ktn)


Oleh :
Agung Wijayanto - S352208004 - Fak. Hukum

AGUNG WIJAYANTO, NIM S352208004, “PEMENUHAN HAK 

KREDITUR KONKUREN TERHADAP HARTA DEBITUR YANG 

DIJADIKAN JAMINAN HUTANG UNTUK MENCAPAI KEADILAN 

PROPORSIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 

NGANJUK No 26/Pdt.G/2022/PN Njk DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI 

KUTACANE No 22/Pdt.G/2022/PN Ktn)”, Fakultas Hukum, Magister 

Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret, 2024.

Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan perlindungan hak 

kreditur konkuren terhadap harta debitur yang telah dijadikan jaminan hutang 

dengan hak tanggungan, guna mencapai keadilan proporsional. Permasalahan 

utama yang dikaji adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum kreditur konkuren, 

preferen, dan separatis dalam pelunasan piutang; dan (2) Apakah kreditur konkuren 

tetap dapat memperoleh pelunasan dari harta debitur yang dijaminkan setelah hak 

kreditur separatis terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode 

hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi 

kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan dua putusan pengadilan, yaitu 

PN Nganjuk dan PN Kutacane. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur 

separatis memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena memiliki hak 

tanggungan yang memberikan prioritas pelunasan piutang. Kreditur konkuren tidak 

dapat menempatkan sita jaminan atas objek yang telah dijaminkan, namun tetap 

memiliki hak untuk menerima pelunasan secara proporsional dari sisa hasil 

eksekusi setelah kreditur separatis dilunasi. Dalam hal ini, keadilan proporsional 

dapat dicapai dengan mengedepankan keseimbangan hak atas dasar kontribusi dan 

kedudukan hukum. Saran yang diajukan adalah perlunya penguatan aturan teknis 

terkait sita persamaan bagi kreditur konkuren dan perlunya harmonisasi antara asas 

kepastian hukum dan asas keadilan untuk perlindungan semua pihak yang terlibat 

dalam sengketa keperdataan.