;
AGUNG WIJAYANTO, NIM S352208004, “PEMENUHAN HAK
KREDITUR KONKUREN TERHADAP HARTA DEBITUR YANG
DIJADIKAN JAMINAN HUTANG UNTUK MENCAPAI KEADILAN
PROPORSIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
NGANJUK No 26/Pdt.G/2022/PN Njk DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
KUTACANE No 22/Pdt.G/2022/PN Ktn)”, Fakultas Hukum, Magister
Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret, 2024.
Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan perlindungan hak
kreditur konkuren terhadap harta debitur yang telah dijadikan jaminan hutang
dengan hak tanggungan, guna mencapai keadilan proporsional. Permasalahan
utama yang dikaji adalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum kreditur konkuren,
preferen, dan separatis dalam pelunasan piutang; dan (2) Apakah kreditur konkuren
tetap dapat memperoleh pelunasan dari harta debitur yang dijaminkan setelah hak
kreditur separatis terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi
kasus, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan dua putusan pengadilan, yaitu
PN Nganjuk dan PN Kutacane. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kreditur
separatis memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat karena memiliki hak
tanggungan yang memberikan prioritas pelunasan piutang. Kreditur konkuren tidak
dapat menempatkan sita jaminan atas objek yang telah dijaminkan, namun tetap
memiliki hak untuk menerima pelunasan secara proporsional dari sisa hasil
eksekusi setelah kreditur separatis dilunasi. Dalam hal ini, keadilan proporsional
dapat dicapai dengan mengedepankan keseimbangan hak atas dasar kontribusi dan
kedudukan hukum. Saran yang diajukan adalah perlunya penguatan aturan teknis
terkait sita persamaan bagi kreditur konkuren dan perlunya harmonisasi antara asas
kepastian hukum dan asas keadilan untuk perlindungan semua pihak yang terlibat
dalam sengketa keperdataan.