Abstrak


PROBLEMATIKA HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS


Oleh :
Haliffara Naufal Yusianto - E0021186 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum persekutuan perdata notaris pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tujuan lain penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya hukum bagi notaris yang mendirikan persekutuan perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual apporach). Penelitian ini menggunakan sumber hukum bahan hukum primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian ini adalah terdapat problematika dalam perubahan pada Pasal 20 UUJN-P. Perubahan tersebut menimbulkan kekaburan dalam penafsiran hukum karena notaris diizinkan mendirikan persekutuan perdata tanpa peraturan pelaksana. Upaya Hukum bagi notaris yang ingin mendirikan persekutuan perdata dengan mendaftarkan persekutuan perdatanya yang mengacu pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk memperoleh legalitas badan usaha dan mendapatkan perizinan badan usaha dari sistem OSS (Open Single Submission). Persekutuan perdata notaris tetap dapat berdiri dan didaftarkan dengan tetap memperhatikan ketentuan UUJN-P.