Abstrak
Studi komparasi hukum pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan witness protection act 199 1 No. 15/1991 Australia
Oleh :
Eka Wahyu Keptiany - E0005153 - Fak. KIP
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui hokum pengaturan program perlindungan saksi
dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan
korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991 Australia.Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif,
mengkaji.. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan
sumber penelitian yang digunakan untuk mengetahui hokum pengaturan program
perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991
Australia yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Di dalam Analisis
digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma
terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk
menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan
dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui
mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan lembaga perlindungan saksi dan
korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban
dengan Witness Protection Agency menurut Witness Protection Act 1991
No.15/1991 Australia dan dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan pengaturan
program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection act No.15/1991
Australia.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Persamaan pengaturan
program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection Act No.15/1991
Australia adalah :kedua undang-undang ini adalah untuk memfasilitasi
keselamatan orang yang sedang atau telah menjadi saksi dalam sidang pengadilan
tindak pidana, Kelebihan pengaturan program perlindungan saksi dan korban
menurut UU No. 16 tahun 2006 dengan menurut witness protection act No.
15/1991 Australia.adalah Perlindungan saksi pada Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tidak memberi kesempatan pada negara – negara lain untuk
melakukan intervensi dalam persidangan sehingga kedaulatan hukum masih
terjaga,Sedangkan kelemahannya adalah tidak diaturnya saksi pelengkap pada
Undang – undang perlindungan saksi No.13 tahun 2006 sebagaimana diatur dalam
witness protection act memungkinkan kesubjektifan jalannya persidangan
Kata Kunci : saksi dan korban, -Witness Protection Agency-Witness Protection Act