Abstrak


Studi komparasi hukum pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan witness protection act 199 1 No. 15/1991 Australia


Oleh :
Eka Wahyu Keptiany - E0005153 - Fak. KIP

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hokum pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991 Australia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal bersifat preskriptif, mengkaji.. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber penelitian yang digunakan untuk mengetahui hokum pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan Witnees Protection Act 1991 No.15/1991 Australia yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Di dalam Analisis digunakan silogisme deduksi dengan pengumpulan data untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai persamaan dan perbedaan pengaturan lembaga perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan Witness Protection Agency menurut Witness Protection Act 1991 No.15/1991 Australia dan dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection act No.15/1991 Australia. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Persamaan pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dengan Witness Protection Act No.15/1991 Australia adalah :kedua undang-undang ini adalah untuk memfasilitasi keselamatan orang yang sedang atau telah menjadi saksi dalam sidang pengadilan tindak pidana, Kelebihan pengaturan program perlindungan saksi dan korban menurut UU No. 16 tahun 2006 dengan menurut witness protection act No. 15/1991 Australia.adalah Perlindungan saksi pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tidak memberi kesempatan pada negara – negara lain untuk melakukan intervensi dalam persidangan sehingga kedaulatan hukum masih terjaga,Sedangkan kelemahannya adalah tidak diaturnya saksi pelengkap pada Undang – undang perlindungan saksi No.13 tahun 2006 sebagaimana diatur dalam witness protection act memungkinkan kesubjektifan jalannya persidangan Kata Kunci : saksi dan korban, -Witness Protection Agency-Witness Protection Act