;

Abstrak


AKIBAT HUKUM PAILIT TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg)


Oleh :
Rahma Assyifa Sahda - S352308038 - Fak. Hukum

RAHMA ASSYIFA SAHDA, NIM S352308038, “AKIBAT HUKUM PAILIT TERHADAP KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg)”  Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret, 2025.

Penelitian ini berfokus pada analisis normatif dari Putusan Pengadilan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg, ada ketidak singkronan dalam UU Kepailitan dan UU Hak Tanggungan. Dalam kasus tersebut terdapat debitur pailit menyewakan aset jaminan kreditur separatis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kreditur separatis memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan kebendaan, namun hak ini dapat dibatasi jika tindakan debitur sebelum pailit merugikan para kreditur. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa atas objek jaminan oleh debitur pailit dapat dibatalkan melalui Gugatan Actio Pauliana Pasal 41 UU Kepailitan. UU Hak Tanggungan menjamin hak eksekusi kreditur separatis, tetapi UU Kepailitan memberikan penangguhan pelaksanaan hak eksekusi selama maksimal 90 hari. Penangguhan ini menimbulkan tidak sepahamanan tentang keadilan bagi kreditur dan debitur. Secara normatif, penangguhan dianggap tidak adil bagi kreditur, namun hal ini dianggap adil karena melindungi boedel pailit dan mendukung upaya perdamaian. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi para praktisi hukum dalam menangani konflik serupa dan berkontribusi terhadap ilmu hukum, khususnya dalam konteks hak tanggungan dan keadilan.