;
RAHMA ASSYIFA SAHDA, NIM S352308038, “AKIBAT HUKUM PAILIT TERHADAP KREDITUR
PEMEGANG HAK TANGGUNGAN (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg)” Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan,
Universitas Sebelas Maret, 2025.
Penelitian ini berfokus pada analisis normatif dari Putusan Pengadilan Nomor
43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg, ada ketidak singkronan dalam UU
Kepailitan dan UU Hak Tanggungan. Dalam kasus tersebut terdapat debitur pailit
menyewakan aset jaminan kreditur separatis. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Kreditur separatis memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan kebendaan, namun hak
ini dapat dibatasi jika tindakan debitur sebelum pailit merugikan para kreditur.
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 43/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga.Smg menunjukkan
bahwa perjanjian sewa menyewa atas objek jaminan oleh debitur pailit dapat
dibatalkan melalui Gugatan Actio Pauliana Pasal 41 UU Kepailitan. UU Hak
Tanggungan menjamin hak eksekusi kreditur separatis, tetapi UU Kepailitan
memberikan penangguhan pelaksanaan hak eksekusi selama maksimal 90 hari.
Penangguhan ini menimbulkan tidak sepahamanan tentang keadilan bagi kreditur
dan debitur. Secara normatif, penangguhan dianggap tidak adil bagi kreditur, namun
hal ini dianggap adil karena melindungi boedel pailit dan mendukung
upaya perdamaian. Penelitian ini memberikan rekomendasi bagi para praktisi
hukum dalam menangani konflik serupa dan berkontribusi terhadap ilmu hukum,
khususnya dalam konteks hak tanggungan dan keadilan.