Abstrak


IMPLIKASI YURIDIS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. KALIMANTAN SOIL ENGINEERING YANG TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Oleh :
Luthfia Choiru Nisa' - E0021248 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis yang timbul akibat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Kalimantan Soil Engineering yang tidak diselenggarakan sesuai dengan ketentuan. Selain itu juga menganalisis upaya hukum yang harus dilakukan supaya PT. Kalimantan Soil Engineering dapat beroperasi kembali.

Penulisan hukum ini memakai jenis penelitian hukum normatif atau yang disebut doctrinal research (penelitian hukum doctrinal), yang mana membahas terkait dengan doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum itu sendiri dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode silogisme.

Hasil yang dapat diketahui dari penulisan hukum ini yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan PT. Kalimantan Soil Engineering pada tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah karena tata cara pemanggilan hingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dampak dari ketidakabsahan tersebut adalah keputusan yang diambil di dalamnya dianggap tidak terikat secara hukum. PT. Kalimantan Soil Engineering perlu mengadakan RUPS ulang untuk dapat kembali menjalankan perusahaan. RUPS tersebut harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sehingga dapat dianggap sah.