Penulisan hukum
ini memakai jenis penelitian hukum normatif atau yang disebut doctrinal
research (penelitian hukum doctrinal), yang mana membahas terkait dengan
doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum itu sendiri dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case
approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain
itu, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah
studi kepustakaan yang dianalisis dengan metode silogisme.
Hasil yang dapat diketahui dari penulisan hukum ini yakni Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan PT. Kalimantan Soil Engineering pada tanggal 23 Agustus 2019 tidak sah karena tata cara pemanggilan hingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dampak dari ketidakabsahan tersebut adalah keputusan yang diambil di dalamnya dianggap tidak terikat secara hukum. PT. Kalimantan Soil Engineering perlu mengadakan RUPS ulang untuk dapat kembali menjalankan perusahaan. RUPS tersebut harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan sehingga dapat dianggap sah.