Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai faktor faktor terjadinya tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen buku nikah di Surakarta dan upaya pencegahannya. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan pengamatan secara langsung. Sumber data sekunder diperoleh secara tidak langsung melalui dokumen dokumen resmi, buku, jurnal, dan artikel yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data yang dilakukan penulis adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen buku nikah di Surakarta adalah adanya keinginan pelaku untuk melegitimasi status anak, keinginan pelaku mendapat hak waris untuk anak, dan adanya peluang untuk berbuat tindak pidana. Penulis melihat teori kriminologi strain yang dikemukakan Robert Merton merupakan teori yang sesuai untuk menganalisis faktor-faktor tersebut. (2) Upaya pencegahan terhadap tindak pidana pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen buku nikah yang dapat dilakukan terdiri dari upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif. Upaya preemtif dan preventif yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Purwodadi adalah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya menikah melalui jalur legal dan sesaui ketentuan yang berlaku dan digitalisasi dan integrasi data. Upaya represif yang dilakukan adalah menerapkan ancaman pidana Pasal 266 KUHP kepada pelaku