Abstrak


ANALISIS KEDUDUKAN HUKUM PANITIA TENDER DALAM KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


Oleh :
Andryan Dwi Prabawa - E0014026 - Fak. Hukum

Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum panitia tender dan

penegakan hukum terhadap panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di

Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat

preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap peraturan

yang berkaitan dengan Pasal 22 UU Persaingan Usaha. Jenis data yang digunakan

berupa data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berdasarkan

studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan melaksanakan penafsiran hukum

secara sistematis. Adapun hasil kajian yaitu kedudukan hukum panitia tender dalam

kasus persekongkolan tender di Indonesia menurut unsur yang terkandung dalam Pasal

22 UU Persaingan Usaha dikategorikan sebagai unsur pihak lain secara vertikal.

Penegakan hukum terhadap panitia tender tidak dapat dilaksanakan oleh KPPU karena

terbatasnya kewenangan KPPU dalam penegakan hukum terhadap panitia tender.


Kata Kunci: Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender; Panitia Tender