Kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kedudukan hukum panitia tender dan
penegakan hukum terhadap panitia tender dalam kasus persekongkolan tender di
Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan terhadap peraturan
yang berkaitan dengan Pasal 22 UU Persaingan Usaha. Jenis data yang digunakan
berupa data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data berdasarkan
studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis dengan melaksanakan penafsiran hukum
secara sistematis. Adapun hasil kajian yaitu kedudukan hukum panitia tender dalam
kasus persekongkolan tender di Indonesia menurut unsur yang terkandung dalam Pasal
22 UU Persaingan Usaha dikategorikan sebagai unsur pihak lain secara vertikal.
Penegakan hukum terhadap panitia tender tidak dapat dilaksanakan oleh KPPU karena
terbatasnya kewenangan KPPU dalam penegakan hukum terhadap panitia tender.
Kata Kunci: Persaingan Usaha; Persekongkolan Tender; Panitia Tender