Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis keterpenuhan karakteristik smart
contract dalam karakteristik kontrak elektronik, dan mengkaji keterpenuhan
keabsahan smart contract sebagai kontrak elektronik dalam
perspektif civil law. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen (library research)
terhadap bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bahan
hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait. Analisis bahan
menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip umum hukum
kontrak menuju kasus spesifik smart contract. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa karakteristik smart contract memenuhi
kaarakteristik kontrak elektronik terutama dalam hal memfasilitasi transaksi
digital dengan mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik yang dilakukan melalui
media blockchain. Smart contract juga memenuhi unsur dasar
keabsahan kontrak dalam civil law seperti kesepakatan, objek
tertentu, dan sebab yang halal, namun karakteristik teknisnya—seperti eksekusi
otomatis dan sifat immutable—menimbulkan berbagai tantangan hukum
termasuk pembuktian niat para pihak dan adaptasi dengan formalitas kontrak
tradisional.