Abstrak


KARAKTERISTIK KONTRAK PINTAR (SMART CONTRACT) SEBAGAI KONTRAK ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF CIVIL LAW


Oleh :
Adalia Safira Rahma - E0021002 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterpenuhan karakteristik smart contract dalam karakteristik kontrak elektronik, dan mengkaji keterpenuhan keabsahan smart contract sebagai kontrak elektronik dalam perspektif civil law. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen (library research) terhadap bahan hukum primer seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terkait. Analisis bahan menggunakan metode deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari prinsip umum hukum kontrak menuju kasus spesifik smart contract. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik smart contract memenuhi kaarakteristik kontrak elektronik terutama dalam hal memfasilitasi transaksi digital dengan mengurangi kebutuhan akan dokumen fisik yang dilakukan melalui media blockchain. Smart contract juga memenuhi unsur dasar keabsahan kontrak dalam civil law seperti kesepakatan, objek tertentu, dan sebab yang halal, namun karakteristik teknisnya—seperti eksekusi otomatis dan sifat immutable—menimbulkan berbagai tantangan hukum termasuk pembuktian niat para pihak dan adaptasi dengan formalitas kontrak tradisional.