Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penyelesaian kredit macet melalui mekanisme gugatan sederhana di PT. BPR Bhumikarya Pala Sleman, serta mengkaji akibat hukum yang timbul dari upaya hukum tersebut. Kredit macet merupakan persoalan krusial dalam dunia perbankan yang dapat mengganggu stabilitas operasional bank, sehingga memerlukan penyelesaian yang cepat, sederhana, dan efisien. Salah satu alternatif penyelesaian yang tersedia adalah melalui mekanisme gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak bank, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen-dokumen terkait penyelesaian kredit macet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kredit macet melalui gugatan sederhana cukup efektif, khususnya untuk perkara yang tidak kompleks dan bernilai tidak lebih dari lima ratus juta rupiah. Selain prosesnya yang cepat dan biaya yang ringan, gugatan sederhana juga memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Akibat hukum dari upaya hukum ini adalah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat langsung dieksekusi, sehingga memberikan perlindungan hukum bagi kreditur serta mendorong kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya.