DIMAS NUR PANUTANSYAH. E0021136. 2025. UPAYA PENEGAKAN
HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS DALAM
MEMBERANTAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE. Penulisan Hukum
(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya dari Kepolisian Resor Kota
Banyumas dalam memberantas tindak pidana perjudian secara online yang kerap
terjadi dan banyak dilakukan di wilayah hukum Purwokerto dan hambatan yang
dialami oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam penanganannya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif.
Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undangundang yang dilakukan dengan wawancara kepada Satuan Reserse dan Kriminal
Kepolisian Resor Kota Banyumas (Sat. Reskrim Polresta Banyumas) yang
berhubungan dengan isu hukum yang sedang terjadi. Teknik pengumpulan bahan
hukum dilakukan dengan wawancara. Wawancara digunakan untuk memperoleh
informasi tentang hal-hal yang tidak dapat diperoleh melalui pengamatan saja.
Karena tanpa wawancara, peneliti akan kehilangan informasi yang hanya diperoleh
dengan jalan bertanya secara langsung kepada narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa upaya penegakan hukum yang
dilakukan oleh Polresta Banyumas ini dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu preemtif, preventif, dan respresif. Landasan yuridis lembaga kepolisian dalam
penegakan hukum pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia. Perbuatan tindak pidana perjudian online oleh 12 orang
tersangka yang ditangani oleh Polresta Banyumas dikenakan pasal 45 ayat (3) jo.
pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Salinan Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yaitu unsur perjudian yang didistribusikan secara elektronik atau Pasal
303 KUHP sebagai pasal perjudian biasa tidak menggunakan sarana elektronik.
Hambatan yang dialami oleh Polresta Banyumas dalam menangani kasus tindak
pidana perjudian secara online ini terbagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan
eskternal. Faktor internalnya ialah SDM di Polresta yang belum mumpuni dalam
penanganan kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan sarana
prasarana yang kurang memadai. Sedangkan faktor eksternalnya adalah karena
tempat kejadian perkara yang terdapat di tiga lokasi yang berbeda serta keberadaan
laboratorium forensik Polda Jateng yang terletak di Semarang yang cukup jauh dari
wilayah Polresta Banyumas sehingga menjadikan mobilitas pihak Polresta
Banyumas terhambat.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Online, Tindak Pidana