Abstrak


Upaya Penegakan Hukum oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam Memberantas Tindak Pidana Judi Online


Oleh :
Dimas Nur Panutansyah - E0021136 - Fak. Hukum

DIMAS NUR PANUTANSYAH. E0021136. 2025. UPAYA PENEGAKAN

HUKUM OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA BANYUMAS DALAM

MEMBERANTAS TINDAK PIDANA JUDI ONLINE. Penulisan Hukum

(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya dari Kepolisian Resor Kota

Banyumas dalam memberantas tindak pidana perjudian secara online yang kerap

terjadi dan banyak dilakukan di wilayah hukum Purwokerto dan hambatan yang

dialami oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas dalam penanganannya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif.

Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan undangundang yang dilakukan dengan wawancara kepada Satuan Reserse dan Kriminal

Kepolisian Resor Kota Banyumas (Sat. Reskrim Polresta Banyumas) yang

berhubungan dengan isu hukum yang sedang terjadi. Teknik pengumpulan bahan

hukum dilakukan dengan wawancara. Wawancara digunakan untuk memperoleh

informasi tentang hal-hal yang tidak dapat diperoleh melalui pengamatan saja.

Karena tanpa wawancara, peneliti akan kehilangan informasi yang hanya diperoleh

dengan jalan bertanya secara langsung kepada narasumber.

Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa upaya penegakan hukum yang

dilakukan oleh Polresta Banyumas ini dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu preemtif, preventif, dan respresif. Landasan yuridis lembaga kepolisian dalam

penegakan hukum pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Republik Indonesia. Perbuatan tindak pidana perjudian online oleh 12 orang

tersangka yang ditangani oleh Polresta Banyumas dikenakan pasal 45 ayat (3) jo.

pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Salinan Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik yaitu unsur perjudian yang didistribusikan secara elektronik atau Pasal

303 KUHP sebagai pasal perjudian biasa tidak menggunakan sarana elektronik.

Hambatan yang dialami oleh Polresta Banyumas dalam menangani kasus tindak

pidana perjudian secara online ini terbagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan

eskternal. Faktor internalnya ialah SDM di Polresta yang belum mumpuni dalam

penanganan kasus yang berhubungan dengan teknologi informasi dan sarana

prasarana yang kurang memadai. Sedangkan faktor eksternalnya adalah karena

tempat kejadian perkara yang terdapat di tiga lokasi yang berbeda serta keberadaan

laboratorium forensik Polda Jateng yang terletak di Semarang yang cukup jauh dari

wilayah Polresta Banyumas sehingga menjadikan mobilitas pihak Polresta

Banyumas terhambat.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perjudian Online, Tindak Pidana