Meningkatnya permintaan akan produk daging menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pemalsuan daging non-halal pada olahan rendang di Kota Surakarta, sehingga perlu menilik pengujian yang dapat diandalkan untuk memastikan keaslian dan kepatuhan terhadap standar halal. Penelitian ini menguji 64 sampel rendang yang diperoleh melalui purposive sampling dan menggunakan multipleks PCR konvensional untuk mendeteksi gen DNA mitokondria 12S rRNA yang spesifik untuk spesies sapi, babi, anjing, dan tikus. Analisis dilakukan di Laboratorium Terpadu Universitas Sebelas Maret dari bulan Juli hingga Oktober 2024. Hasil penelitian menegaskan bahwa semua sampel rendang secara eksklusif mengandung DNA sapi, sebagaimana dibuktikan oleh amplifikasi pita DNA sepanjang 144 bp tanpa indikasi kontaminasi oleh spesies non-halal. Namun, evaluasi sertifikasi halal di antara restoran Padang di Surakarta menunjukkan bahwa 87,50% tidak memiliki sertifikasi, 10,94% menggunakan logo halal tidak resmi, dan hanya 1,56% yang menampilkan logo halal MUI. Meskipun tidak terdapat bahan pemalsu non-halal dalam sampel rendang yang mencerminkan perlindungan konsumen yang kuat terhadap penipuan maupun substitusi, rendahnya prevalensi sertifikasi halal resmi menggarisbawahi perlunya langkah langkah peraturan yang lebih ketat untuk memastikan transparansi dan memperkuat kepercayaan terhadap praktik-praktik makanan halal.