Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan banding terdakwa dan penuntut umum dalam putusan 96/Pid.sus/2023/PT BTN telah terpenuhi sesuai dengan KUHAP dan untuk mengetahui kesesuaian perimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan banding terdakwa dan penuntut umum telah terpenuhi sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library reseacrh) atau mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penulisan menggunakan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dihasilkan kesimpulan yakni, (1) alasan pengajuan upaya hukum banding oleh terdakwa dan penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 233 KUHAP; (2) Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim pada Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yaitu pasal 241 karena demi menegakan kepastian hukum dan keadilan hakim memutus untuk mengubah putusan tingkat pertama.