Abstrak


ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS JUDEX FACTI SALAH TIDAK MEMPERTIMBANGKAN FAKTA PERSIDANGAN DALAM PERKARA PENIPUAN DENGAN CEK KOSONG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 25K/Pid/2016)


Oleh :
Laras Ayu Wulandari - E0014231 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kesesuaian alasan

Kasasi oleh Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara

penipuan dengan ketentuan KUHAP pada putusan Mahkamah Agung Nomor

25K/Pid/2016. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat

preskriptif dan terapan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu dengan studi kasus.

Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik

analisis bahan hukum dengan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian ini

menunjukan bahwa Penuntut Umum membuktikan Terdakwa memenuhi unsurunsur

pasal

tindak

pidana

penipuan


yang didakwakan. Hakim Pengadilan Negeri

Tapaktuan menjatuhkan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Hakim

menjatuhkan putusan bebas. Penuntut Umum mengajukan Kasasi dengan alasan

bahwa Judex Factie salah menerapkan hukum tidak mempertimbangkan fakta

persidangan dan mengabaikan hukum pembuktian. Pertimbangan Hakim Agung

dalam mengadili sendiri upaya hukum Kasasi terhadap putusan bebas dalam

perkara penipuan ini telah berdasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis

sesuai fakta-fakta hukum di persidangan yaitu telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193

ayat (1) KUHAP, mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum,

membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menyatakan Terdakwa

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan menurut

Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6

(enam) bulan.


Kata kunci: Alasan Kasasi, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Penipuan