Transportasi laut merupakan salah
satu aspek vital dalam kelancaran perdagangan global. Namun, di balik peran
strategisnya, sektor pelayaran menjadi salah satu penyumbang signifikan emisi
gas rumah kaca, seperti karbon dioksida (CO₂), nitrogen oksida (NOₓ), dan
sulfur dioksida (SO₂), yang berdampak buruk terhadap kualitas udara, kesehatan
manusia, serta ekosistem laut. Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut,
komunitas internasional mengadopsi berbagai instrumen hukum, seperti United
Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan International
Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL), khususnya
Annex VI yang memperkenalkan konsep Emission Control Area (ECA).
Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode hukum normatif, melalui pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:
1. Pengaturan hukum internasional terkait emisi gas di wilayah laut memiliki urgensi tinggi dalam rangka perlindungan lingkungan laut dari dampak perubahan iklim.
2. Implementasi ECA di wilayah laut yang dipergunakan untuk navigasi pelayaran terbukti efektif dalam menurunkan kadar emisi polutan di wilayah pelabuhan dan perairan padat pelayaran, serta mendorong penggunaan bahan bakar rendah sulfur dan teknologi ramah lingkungan oleh kapal asing.
Dengan demikian, ECA merupakan instrumen hukum yang penting dalam mendukung pelayaran berkelanjutan dan perlindungan lingkungan laut secara global.