Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan penagihan
pajak terhadap pencairan piutang pajak daerah, serta mengidentifikasi hambatan
yang terjadi dalam pelaksanaannya di Kabupaten Karanganyar. Metode yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Kepala
Sub bidang Penagihan dan petugas pelaksana di Badan Keuangan Daerah
Kabupaten Karanganyar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
penagihan pajak masih terbatas pada penerbitan surat teguran tanpa dilanjutkan
pada tahap penagihan lanjutan. Tingkat efektivitas pelaksanaan penagihan melalui
surat teguran pada tahun 2021-2023 dikategorikan tidak efektif. Hambatan yang
terjadi meliputi belum difungsikannya jurusita pajak, keterbatasan sumber daya
manusia, dan kurangnya sanksi yang memberikan efek jera. Berdasarkan hasil
penelitian, diperlukan fungsionalitas petugas jurusita dan peningkatan sumber
daya manusia dalam pelaksanaan penagihan sesuai dengan Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 73 Tahun 2023.
Kata kunci: efektivitas, penagihan pajak, piutang pajak, surat teguran.