Abstrak


Idealitas Hakim dalam Menilai Pembuktian Penuntut Umum (Telaah Putusan Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh)


Oleh :
Dina Rahmasari - E0021138 - Fak. Hukum

Kondisi bumi yang terus mengalami tekanan setiap waktunya mendorong pengadilan untuk menyelesaikan masalah lingkungan melalui putusan yang dihasilkannya. Pada konteks tersebut, hakim memainkan peran yang fundamental melalui ratio decidendi-nya untuk mewujudkan putusan yang adil, bermanfaat, serta mengedepankan kepentingan lingkungan hidup. Namun demikian, pada realitasnya terdapat putusan yang dianggap oleh publik menunjukkan ketidakidealan hakim dalam menilai pembuktian, yakni Putusan Nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang menyebabkan pencemar lingkungan memenangkan perkara. Hal ini menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan, yakni perusahaan dapat menghindari pertanggungjawaban hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup yang dilakukannya. Persoalan tersebut dikaji dengan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan studi kasus yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder serta bahan nonhukum sebagai penunjang yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, putusan a quo memperlihatkan ketidakidealan ratio decidendi hakim dalam aspek penilaian pembuktiannya sebab Majelis Hakim tidak menjaga prinsip imparsialitas atau tidak menerapkan asas audi alteram partem serta bersikap pasif. Kedua, idealitas hakim dalam menilai pembuktian penuntut umum pada putusan a quo ialah dengan menjaga prinsip imparsialitas atau menerapkan asas audi alteram partem dan bersikap aktif serta menerapkan asas in dubio pro natura.