Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian proses penilaian aset tetap yang diterapkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Surakarta dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Langkah penelitian ini dilakukan dengan membandingkan antara teori yang terdapat dalam PSAP No. 07 dengan praktik yang dilaksanakan oleh dinas tersebut, melalui metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tahapan dalam proses penilaian aset tetap, seperti pengakuan, pengukuran, dan penyusutan, telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian pada tahap revaluasi aset yang belum dilaksanakan secara menyeluruh, serta pencatatan biaya pemeliharaan yang masih dimasukkan dalam nilai aset tetap. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa proses penilaian aset tetap sebagian besar telah sesuai dengan PSAP No. 07, namun masih diperlukan perbaikan, khususnya dalam aspek revaluasi aset dan perlakuan biaya pemeliharaan. Oleh karena itu, disarankan agar dinas menetapkan kebijakan revaluasi aset secara berkala, menyusun draf usulan revaluasi kepada pihak berwenang, serta meningkatkan kualitas dokumentasi dan pelaporan aset. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi nilai aset dalam laporan keuangan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.